PENANGANAN BARANG BUKTI FORENSIK DALAM KASUS OBROLAN MESRA YANG MENJERAT HABIB RIZIEQ DAN FIRZA HUSAIN DI SALAH SATU MEDIA SOSIAL
Disusun oleh :Andi Irawan, S.Kom 1)
Diampu oleh : Yudi Prayudi, S.Si, M.Kom 2)
Jurusan Magister Teknik Informatika Fakultas industri Universitas islam Indonesia 1,2)
Jl. Kaliurang km 14 Sleman Yogyakarta
Telepon (0274)895287 ekst 114
Email : andi.irawan1994@gmail.com 1)
- PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Seiring dengan berkembangnya zaman, digital forensik merupakan salah satu bidang ilmu baru dalam dunia komputer yang perkembangannya sangat pesat akhir-akhir ini. Dengan maraknya pemanfaatan teknologi informasi untuk tindak kejahatan, perlu adanya suatu tindakan untuk mengatasi atau menanggulangi tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. dengan lahirnya undang-undang Informasi transaksi elektronik nomor 11 tahun 2008 maka semakin membuat bidang ilmu ini menjadi perangkat wajib untuk membongkar kejahatan yang melibatkan dunia komputer atau teknologi informasi, karena pada umumnya suatu tindakan kejahatan terutama yang menggunakan media teknologi informasi pasti akan meninggalkan jejak yang berupa bukti digital. dengan ditemukannya jejak berupa barang bukti digital maka perlu adanya seorang ahli komputer forensik yang akan mengamankan barang bukti tersebut sehingga bisa digunakan untuk bukti yang sah ketika diperlukan dalam Persidangan
Dalam penanganan bukti digital diperlukan suatu standarisasi dalam pengolahan barang bukti digital tersebutYaitu untuk mengambil bukti-bukti digital agar tidak terkontaminasi pada saat data diambil dari barang bukti digital yang ditemukanYang memudahkan para ahli forensik untuk melakukan pemulihan sistem pasca kerusakan dan menjaga keaslian dari barang bukti digital tersebut.
- LANDASAN TEORI
- Pengertian Bukti Digital
Ada beberapa definisi yang bisa dijadikan acuan tentang apa sebenarnya Digital Forensik. Sebagaimana dikemukakan oleh Marcella: Digital Forensik adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan komputer[1]. Istilah ini relatif baru dalam bidang komputer dan teknologi, tapi telah muncul diluar term teknologi (berhubungan dengan investigasi bukti-bukti intelijen dalam penegakan hukum dan militer) sejak pertengahan tahun 1980-an.
Menurut Casey: Digital Forensik adalah karakteristik bukti yang mempunyai kesesuaian dalam mendukung pembuktian fakta dan mengungkap kejadian berdasarkan bukti statistik yang meyakinkan. Sedangkan menurut Budhisantoso: Digital Forensik adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan komputer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari sistem komputer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Digital Forensik adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital.
- Prosedure Penanganan Barang Bukti Digital
Penyelidikan sebuah peristiwa kejahatan dapat ditangani dalam berbagai cara, tergantung dari keadaan dan persiapan serta pengalaman regu penyelidikan, terutama dalam penyelidikan digital. Penyelidikan digital dapat dibandingkan dengan peristiwa kejahatan dengan melihat teknik investigasi yang digunakan yang telah diterapkan sebagai pondasi untuk menciptakan prosedur yang digunakan. Menurut Assosiation of Chief Police Officer (ACPO) yang merupakan salah satu guidlines Internasional, terdiri dari asosiasi para pemimpin kepolisian di Inggris dan bekerjasama dengan 7 Safe, menerapkan beberapa standar prosedural dalam menangani barang bukti yang menjadi acuan ahli forensik dalam menangani barang bukti digital yaitu :
- Identification ()
merupakan proses indentifikasi untuk mengenali peristiwa yang terjadi, mengetahui hal yang dibutuhkan dan melakukan penyelidikan. - Authorization (approval)
Adanya otorisasi atau surat persetujuan yang diberikan untuk menyelidiki perkara yang sedang terjadi
- Preparation
Melakukan persiapan apa saja yang digunakan dalam kasus tersebut misalnya menetukan area pencarian, tool yang akan digunakan, dan arahan operasional.
- Securing and Evaluating the Scene (mengamankan dan mengevaluasi tempat kejadian)
Memastikan keamanan di area tempat kejadian, mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, mengidentidikasi dan melindungi bukti dan melakukan wawancara kepada pihak yang dianggap perlu.
- Documenting the Scene (Mendokumentasikan tempat kejadian)
Membuat catatan permanen dari peristiwa dengan fotografi dan mencatat kondisi dokumen dan lokasi serta komponen computer yang terkait, dan mengumpulkannya sebagai bukti untuk di analisa selanjutnya
- Evidence Collection (Mengumpulkan Barang Bukti)
Dalam hal ini barang bukti bisa berupa digital maupun elektronik, berupa data-data dari perangkat computer yang berada di tempat kejadian perkara.
- Packaging, Transportation and Storage
Setelah menemukan barang bukti maka wajib bagi investigator atau analis forensic untuk melindungi bukti yang ada dan menjauhkan barang bukti dari kemungkinan kontaminasi yang bisa merusak barang bukti tersebut.
- Initial Inspection (Pemeriksaan awal)
Pada tahap ini dilakukan identifikasi perangkat baik internal maupun eksternal dari sebuah computer kemudian menentukan tool yang cocok untuk digunakan.
- Forensic Imaging and Copying
Imaging bertujuan untuk mengetahui keadaan data baik logis maupun fisik, mengetahui data yang tersembunyi, terhapus dan merecovery data yang dibutuhkan untuk proses investigasi.
- Forensic Examination and Analysis
Melakukan Pemeriksaan forensic dan analisis dengan menggunakan teknik forensic dan tools untuk menganalisis dan mengolah bukti data, termasuk didalamnya pembuatan nilai hash cryptograpy dan penyaringan dengan hash libraries, menampilkan file, mengekspor dan menyebarkan file misalnya melalui email, ekstraksi metadata, pencarian dan pengindeksan.
- Presentation and Report
Prosedur dokumen analisis dan penemuan barang bukti, penggunaan file log , bookmark, dan catatan yang dibuat selama pemeriksaan, membuat kesimpulan dan mmenyiapkannya dalam bntuk laporan untuk menjadi bukti dipengadilan.
- Review
Barang bukti yang sudah dibuat laporan diserahkan kepada yang berwenang atau badan pemeriksa, dan ketika terjadi ketidak sepakatan maka badan pemeriksa tersebut harus mempunyai kebijakan dan menetapkan protocol teknis secara admnistratif dan menentukan tindakan yang akan dilakukan.
Dalam hal yang sangat mendasar yang mudah dipahami oleh seseorang ahli forensik adalah memahami Bagaimana cara penanganan barang bukti elektronik di TKP yang benar hal ini memegang peranan yang sangat penting dan krusial,Karena Bersifat mudah rusak mudah berubah atau hilang oleh karena itu barang bukti digital harus dijaga keasliannya, sehingga tidak ada manipulasi bentuk isi dan kualitas data digital tersebut. proses penanganan barang bukti digital hingga sampai dipresentasikan di dalam persidangan adalah sebagai berikut
- Prosedur Penanganan Awal Di TKP
- Persiapan (Preparations)
Hal-hal yang harus dipersiapkan dan dimiliki oleh analisis forensic dan investigator sebelum melakukan proses penggeledahan di TKP diantaranya:
- Administrasi penyidikan : seperti surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.
- Kamera digital : digunakan untuk memotrek TKP dan barang bukti secara fotografi forensic (foto umum, foto menengah dan foto close up).
- Peralatan tulis : untuk mencatat antara lain spesifikasi teknis computer dan keterangan para saksi.
- Nomor, skala ukur, label lembaga, serta sticker label kosong : untuk menandai masing-masing barang bukti eletronik yg ditemukan di TKP.
- Formulir penerimaan barang bukti : digunakan untuk kepentingan chain of custodyyaitu metodologi untuk menjaga keutuhan barang bukti dimulai dari tkp.
- Triage tools : digunakan untuk kegiatan triage forensikterhadap barang bukti komputer yang ditemukan dalam keadaan hidup (on).
- Identifikasi bukti digital (Identification / Collecting Digital Evidence)
Merupakan tahapan yang dilakukan untuk identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan, bagaimana penyimpanannya dan mengumpulkan data sebanyak mungkin untuk mempermudah penyelidikan.
- Authorization (approval)
Adanya otorisasi atau surat persetujuan yang diberikan untuk menyelidiki perkara yang sedang terjadi
- Documenting the Scene (Mendokumentasikan tempat kejadian)
Membuat catatan permanen dari peristiwa dengan fotografi dan mencatat kondisi dokumen dan lokasi serta komponen computer yang terkait, dan mengumpulkannya sebagai bukti untuk di analisa selanjutnya
- Evidence Collection (Mengumpulkan Barang Bukti)
Dalam hal ini barang bukti bisa berupa digital maupun elektronik, berupa data-data dari perangkat computer yang berada di tempat kejadian perkara.
- Penyimpanan bukti digital (Preserving Digital Evidence)
Bentuk dan isi bukti digital hendaknya disimpan dalam tempat yang steril. Untuk benar-benar memastikan tidak ada perubahan-perubahan, hal ini vital untuk diperhatikan. Karena sedikit perubahan saja dalam bukti digital, akan merubah juga hasil penyelidikan. Bukti digital secara alami bersifat sementara (volatile), sehingga keberadaannya jika tidak teliti akan sangat mudah sekali rusak, hilang, berubah, atau mengalami kecelakaan.
- Menetapkan Data (Confirming)
Merupakan tahapan kegiatan untuk menetapkan data-data yang berhubungan dengan kasus yang terjadi
- Mengenali Data (Identifying)
Merupakan serangkaian kegiatan untuk melakukan proses identifikasi terhadap data-data yang sudah ada agar memastikan bahwa data tersebut memang unik dan asli sesuai dengan yang terdapat pada tempat kejadian perkara. Untuk data digital, misalnya melakukan identifikasi dengan teknik hashing (sidik jari digital terhadap barang bukti).
- Prosedur Penanganan Di Laboratorium
- Administrasi Penerimaan
Pada tahapan ini, barang bukti komputer yang masuk dan diterima petugas laboratorium, yang dalam hal ini analisis forensic harus dicatat secara detail di dalam log book, disamping di formulir penerimaan. Berikut data yang harus dicatat:
- Nama lembaga pengirim barang bukti eletronik
- Nama petugas pengirim barang bukti eletronik, termasuk identitasnya secara lengkap.
- Tanggal penerimaan
- Jumlah barang bukti eletronik yang diterima, dilengkapi dengan spesifikasi teknisnya seperti merek, model, dan serial/product numberserta ukuran (size).
- ystem hashing, yaitu suatu sistem pengecekan otentikasi isi dari suatu file(baikimage/evidence file maupun file logical) dengan menggunakan algoritma matematika seperti MD5, SHA1, dan lain-lain.
- Akuisisi Bukti Digital
Pada tahapan ini, dilakukan proses forensic imaging yaitu menggandakan isi dari barang bukti elektronik contoh imaging pada harddisk secara physical sehingga hasil imaging akan sama persis dengan barang bukti secara physical. Derajat kesamaan ini dapat dipastikan melalui proses hashing yang diterapkan pada keduanya.
- Pemeriksaan (Ivestigation)
Pada tahapan ini, terhadap image file dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dengan maksud untuk mendapatkan data digital yang sesuai dengan investigasi, ini artinya analisis forensik harus mendapatkan gambaran fakta kasus yang lengkap dari investigator, sehingga apa yang dicari dan akhirnya ditemukan oleh analisis forensic adalah sama (matching) seperti yang diharapkan oleh investigator untuk pengembangan investigasinya. Setelah mendapatkan gambaran fakta kasusnya, kemudian analisis forensic melakukan pencarian (searching) terhadap image file untuk mendapatkan file atau data yang diinginkan.
- Analisis Data (Analyzing)
Setelah mendapatkan file atau data digital yang diinginkan dari proses pemeriksaan diatas, selanjutnya data tersebut dianalisis secara detail dan komprehensit untuk dapat membuktikan kejahatan apa yang terjadi dan kaitannya pelaku dengan kejahatan tersebut. Hasil analisis terhadap data digital tadi selanjutnya disebut sebagai barang bukti digital yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum di Pengadilan.
- Mencatat Data (Recording)
Melakukan pencatatan terhadap data-data hasil temuan dan hasil analisis sehingga nantinya data tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau dapat direkonstruksi ulang (jika diperlukan) atas temuan barang bukti tersebut.
- Prosedur Penanganan Laporan
- Laporan
Tahapan pembuatan laporan terhadap hasil proses pemeriksaan dan analisis yang diperoleh dari barang bukti digital, selanjutnya data tersebut dimasukkan ke dalam laporan teknis.
- Pembungkusan dan penyegelan
Pembungkusan dan penyegelan barang bukti : memuat proses pembungkusan dan penyegelan barang bukti yang telah dianalisis secara digital forensic untuk diserahkan kepada pihak lembaga yang telah mengirimnya.
- Administrasi Penyerahan Laporan
Selanjutnya laporan hasil pemeriksaan secara digital forensic berikut barang bukti eletroniknya diserahkan kembali kepada investigator atau lembaga pengirimnya.
- Presentasi Data (Presenting)
Kegiatan dimana bukti digital akan dipersidangkan, diuji otentifikasi dan dikorelasikan dengan kasus yang ada. Pada tahapan ini menjadi penting, karena disinilah proses-proses yang telah dilakukan sebelumnya akan diurai kebenarannya serta dibuktikan kepada hakim untuk mengungkap data dan informasi kejadian
- PENUTUP
- Kesimpulan
Digital forensik merupakan salah satu teknik yang digunakan untuk meneliti perangkat digital dalam membantu mengungkapkan berbagai macam kasus tindak kejahatan. tahap dilakukan untuk mengungkap suatu kebenaran dalam bukti digital meliputi
- penanganan di awal TKP
- penanganan di laboratorium
- pembuatan laporan
- dan presentasi di pengadilan
- Saran
Untuk penanganan barang bukti digital diharapkan mengikuti sesuai dan SOP, Sehingga Barang bukti yang ditemukan bisa terjaga keasliannya dan pengolahan barang bukti digital bisa sesuai prosedur.
REFERENSI
http://noralizarti.blogspot.co.id/2015/10/penanganan-barang-bukti-forensik.html
https://mappesona.me/2015/10/03/acpo-good-practice-guide-for-digital-evidence
P. Officers, “ACPO Good Practice Guide for Digital Evidence,” no. March, 2014
