Andi : 14917141
Magister Teknik Informatika, Fakultas Teknik Industri, Universitas Islam Indonesia Jl. Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta 55584 Telp. (0274) 895287
Didalam dunia forensik, suatu kejahatan konvensional akan meninggalkan beberapa barang bukti secara fisik, tetapi dalam perkambangan teknologi sekarang, suatu kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi akan meninggalkan barang bukti secara digital yang biasa disebut bukti digital (Digital Evidence). Bukti digital diperoleh dari barang bukti yang berupa elektronik.
Menurut beberapa pakar seperti Eoghan Casey (2011)[1], bukti digital didefinisikan sebagai data yang disimpan atau dikirimkan menggunakan komputer yang digunakan untuk mendukung atau menyangkal teori tentang bagaimana suatu pelanggaran terjadi atau elemen-elemen penting dari pelanggaran tersebut. Data yang dimaksud kombinasi dasar dari angka-angka yang merepresentasikan dari berbagai jenis informasi seperti teks, gambar, audio, dan video.
Menurut definisi yang diambil dari USLegal.com[2], bukti digital atau bukti elektronik adalah setiap pembuktian informasi yang disimpan atau ditransmisikan secara digital yang digunakan pada persengkataan di pengadilan. Selama beberapa dekade terakhir, penggunaan bukti digital telah meningkat secara eksponensial. Pengadilan mengizinkan penggunaan bukti digital seperti e-mail, foto digital, dokumen pengolah kata, sejarah pesan instan, spreadsheet, history internet browser, database, isi memori komputer, dan komputer cadangan.
Menurut definisi pada situs iacpcybercenter.org[3], bukti digital secara konseptual sama dengan bukti lainnya, yakni sebuah informasi yang dapat mempengaruhi dalam upaya untuk menempatkan orang-orang dan peristiwa dalam ruang dan waktu untuk membangun hubungan sebab akibat insiden criminal.
Menurut Shinder (2002) digital evidence dapat diklarifikasikan menjadi: original bukti digital asli (original digital evidence) yaitu barang secara fisik dan objek data yang berkaitan dengan barang-barang tersebut pada saat bukti disita;dan o bukti digital duplikat (duplicate digital evidence), yaitu reproduksi digital yang akurat dari seluru objek data yang tersimpan didalam benda mati yang asli.
Menurut definisi yang diambil dari NIJ(National institute of justice)nij.gov[4], Bukti digital adalah informasi yang tersimpan atau dikirim dalam bentuk biner yang dapat diandalkan di pengadilan. Bisa ditemukan di hard drive komputer, handphone, personal digital assistant (PDA), CD, dan kartu flash di kamera digital, antara lain tempat s. Bukti digital umumnya terkait dengan kejahatan elektronik, atau e-crime, seperti pornografi anak atau kecurangan kartu kredit. Namun, bukti digital sekarang digunakan untuk mengadili semua jenis kejahatan, bukan hanya e-crime.
Menurut definisi yang diambil dari wikipedia.org[5], Bukti digital atau bukti elektronik adalah informasi probabilitas yang disimpan atau dikirim dalam bentuk digital yang dapat diajukan oleh sebuah pengadilan ke pengadilan. Sebelum menerima bukti digital, pengadilan akan menentukan apakah bukti tersebut relevan, apakah itu otentik, jika itu adalah kabar angin dan apakah salinannya dapat diterima atau yang asli diperlukan.
Keyword : Digital evidence,Forensics, informasi, komputer
Referensi:
[1] Digital Evidence and Computer Crime. Forensics Science, Computers, And The Internet. Third Edition. Eoghan Casey.
[2] https://definitions.uslegal.com/d/digital-evidence/ (diakses tanggal 3 Oktober 2017).
[3] http://iacpcybercenter.org (diakses tanggal 3 Oktober 2017)
[4] https://www.nij.gov/topics/forensics/evidence/digital/Pages/welcome.aspx (diakses tanggal 3 Oktober 2017).
[5] https://en.wikipedia.org/wiki/Digital_evidence (diakses tanggal 3 Oktober 2017).
