Yurisdiksi Hukum Dalam Cybercrime

Sering kita lihat dan dengar akhir – akhir ini banyak terjadi kasus cybercrime, baik yang dilakukan di dalam negeri ataupun diluar negeri, baik target nya di dalam negeri sendiri ataupun di luar negeri, yang jadi pertanyaan adalah bagaimanakah hukum berlaku terhadap cybercrime tersebut, apakah si pelaku berlaku hukum di dalam negeri nya ataukah berlaku hukum di Negara target korbanya -luar negeri-, hukum manakah yang berlaku.

Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum), Yurisdiksi negara dalam hukum internasional adalah hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah – langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku – perilaku atau peristiwa – peristiwa yang tidak semata – mata merupakan masalah dalam negeri .

Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, Yurisdiksi juga merupakan suatu bentuk kedaulatan yang vital dan sentral yang dapat mengubah, menciptakan atau mengakhiri suatu hubungan atau kewajiban hukum, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi, persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya, dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Berdasarkan asas umum dalam hukum internasional, setiap negara memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan atas orang dan benda ada dalam wilayahnya sendiri. Oleh karena itu, suatu negara tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat melampui kedaulatannya (act of sovereignty) di dalam wialyah negara lain, kecuali dengan persetujuan negara itu sendiri,

Dalam praktiknya, yurisdiksi dapat dibedakan antara yurisdiksi perdata dan yurisdiksi pidana. Yurisdiksi perdata adalah kewenangan hukum pengadilan suatu negara terhadap perkara-perkara yang menyangkut keperdataan baik yang sifatnya nasional yaitu bila para pihak atau obyek perkaranya melulu menyangkut nasional, maupun yang bersifat internasional (perdata internasional) yaitu bila para pihak obyek perkaranya menyangkut unsur asing. Yurisdiksi pidana adalah kewenanga (hukum) pengadilan suatu negara terhadap perkara-perkara yanag menyangkut kepidanaan, baik yang tersangkut di dalamnya unsur asing maupun nasional

Yurisdiksi suatu negara yang di akui Hukum Internasional dalam pengertian konvensional, didasarkan pada batas-batas geografis, sementara komunikasi multimedia bersifat internaional, multi yurisdiksi, tanpa batas, sehingga sampai saat ini belum dapat dipastikan bagaimana yurisdiksi suatu negara dapat diberlakukan terhadap komunikasi multimedia sebagai salah satu pemanfaatan teknologi informasi. Prinsip – prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum, “par in parem non habet imperium”.

Yuridiksi Hukum Dalam UU ITE

UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 2

Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia

Pasal 2 UU ITE:

Undang-undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan diluar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum  Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas ada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.

Contoh Kasus Cybercrime

Tim unit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kali ini berhasil meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Cina atas kasus penipuan online.

Pelaku atas nama Alyang ini ternyata adalah koordinator dari WNA pelaku penipuan online yang ditangkap di daerah Mangga Dua, Jakarta, pada Rabu dini hari, 9 Desember 2015.

“Berbeda dengan 27 WNA kemarin yang akan diproses dan dideportasi, bos mereka ini akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Manusia,” kata Kepala Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heriyawan, saat dihubungi Tempo, Rabu, 9 Desember 2015.

Penangkapan ini menyusul pengungkapan kasus serupa yang dilakukan 27 WNA dan 3 WNI yang ditangkap di Rumah Toko Miami, Cengkareng, pada Selasa, 8 Desember 2015.

Kanit III Jatanras Diteskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Dhany Aryanda, mengatakan, Alyang ditangkap pada pukul 02.30 WIB. Dari Alyang, menurut Dhany, sudah disita barang bukti berupa satu ID Card WNA Cina dan satu buah telepon genggam.

Pada penggerebekan di Cengkareng sebelumnya, Dhany sudah sempat menyatakan bahwa kasus semacam ini merupakan pengembangan kasus “mama minta pulsa” yang sempat terjadi pada 27 November 2015.

Tersangka WNA sindikat penipuan online yang berjumlah 27 orang itu sedang diperiksa di Polda Metro Jaya kemudian akan diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk dideportasi ke negara asalnya masing-masing. Para tersangka tersebut merupakan WNA asal Cina dan Taiwan.

Analisa Kasus

Pada contoh kasus diatas ada salah satu WNA atas Cina atas nama Alyang dengan tuduhan kasus penipuan online pelaku merupakan kordinator atas kasus penipuan online tersebut, tersangka yang dalam pemerikasaannya akan tetap diproses dan akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Manusia yang berlaku di Indonesia, berbeda dengan 27 WNA sindikat penipuan online asal Cina dan Taiwan lainnya yang  di tangkap sebelumnya dan sedang diperiksa lalu akan diserahkan ke Kantor Imigrasi dan akan dideportasi ke Negara asal mereka masing-masing.

versi Dokumen  klik Disini

Referensi  :

http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-yurisdiksi-definisi-negara.html

http://www.anri.go.id/assets/download/97UU-Nomor-11-Tahun-2008-Tentang-Informasi-dan-Transaksi-Elektronik.pdf

https://m.tempo.co/read/news/2015/12/10/064726462/polisi-akhirnya-bekuk-bos-wna-cyber-crime

Buana, Mirza S. 2007. Hukum Internasional Teori dan Praktek. Bandung : Penerbit Nusamedia

Satriaji, Andri Budi. 2013. Kerjasama Internasional dalam penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Siber Transnasional. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

This entry was posted in Kejahatan Komputer. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *