Cybercrime
Pengertian Cyber Crime menurut Gregory (2005) adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan media komputer yang terhubung ke internet, dan mengekploitasi komputer lain yang terhubung dengan internet juga. Adanya lubang-lubang keamanan pada sistem operasi menyebabkan kelemahan dan terbukanya lubang yang dapat digunakan para hacker, cracker dan script kiddies untuk menyusup ke dalam komputer tersebut. Cyber crime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
sedangkan pengertian menurut beberapa ahli diantaranya :
- Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
- Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
- Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
- M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber
Menurut Dr. Ajeet Singh, 2014 dalam jurnalnya menyatakan cybercrime memiliki 4 kategori utama yaitu sebagai berikut :
- Kejahatan terhadap induvidual
Kejahatan dalam dunia maya yang dilakukan teruntuk diri sendri diantaranya seperti penyebar luasan pornografi kepada anak-anak maupun orang lain, ancaman (bullying)dengan menggunakan perangkat komputer seperti email ataupun media sosial lainnya untuk pecemaran nama baik dengan internet dan hacking, penyebaran isu berbau sara, email spoofing, IRC crime, pemerasan menggunakan internet, pencurian kartu kredit dan pembajakan software. Dalam kasus tersebut kejahatan terhadap induvidu yang sering ditemukan oleh penegak keadilan.
- Kejahatan terhadap properti orang lain
Pada kategori ini kejahatan yang melibatkan data orang lain untuk di rusak oleh pelaku, kejahatan kekayaan intelektual, kejahatan pengancaman, dan lain sebagainya.
- Kejahatan terhadap Organisasi
Kejahatan organisasi ini yang paling sering di temukan yaitu cyber terrorism kejahatan internet untuk melakukan perbuatan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang lain. Selain itu juga yang paling sering perusakan terhadap sistem layanan publik pada sebuah organisasi bertujuan untuk melumpuhkan sistem layanan publik.
- Kejahatan terhadap Masyarakat
Kejahatan masyarakat ini yang terjadi seperti cyber terrorism, penggelapan uang, penjualan barang ilegal, penipuan data, penyebaran berita bohong atau hoax dengan menghack situs-situs layanan publik dan menyisipkan artikel berita bohong ke publik.
Komplotan ini ditangkap atas laporan masyarakat ke Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2015. Total ada 93 pelapor yang merasa dirugikan oleh para pelaku ini. Mereka secara resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya. Kejahatan (Cyber Crime) yang dilakukan oleh lima sindikat tersebut melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang), yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Sedangkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
keyword : cybercrime, bullying
untuk mendapatkan versi dokumen, klik disini
Referensi :
- http://lms.aau.ac.id/viratama/module_kms/?hal=detail_artikel&id=52
- https://core.ac.uk/download/files/458/12218747.pdf
- Arifah, Dista Amalia. Kasus Cybercrime di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE), September 2011, Hal. 185 – 195. Vol. 18, No. 2http://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/viewFile/2099/767
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online
- Poonia, A. S. (2014). Cyber Crime : Challenges and its Classification. International Journal of Emerging Trends & Technology in Computer Science (IJETTCS), 3(6), 119–121.
- Sitompul, J. (2012). Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Pidana. Jakarta: PT.
