|
Kasus Pornografi Perdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (nomor 123 PK/pd.sus/2015) |
-
Pendahuluan
Ada beberapa definisi yang bisa dijadikan acuan tentang apa sebenarnya Digital Forensik. Sebagaimana dikemukakan oleh Marcella: Digital Forensik adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan komputer[1]. Istilah ini relatif baru dalam bidang komputer dan teknologi, tapi telah muncul diluar term teknologi (berhubungan dengan investigasi bukti-bukti intelijen dalam penegakan hukum dan militer) sejak pertengahan tahun 1980-an.
Menurut Casey: Digital Forensik adalah karakteristik bukti yang mempunyai kesesuaian dalam mendukung pembuktian fakta dan mengungkap kejadian berdasarkan bukti statistik yang meyakinkan. Sedangkan menurut Budhisantoso: Digital Forensik adalah kombinasi disiplin ilmu hukum dan pengetahuan komputer dalam mengumpulkan dan menganalisa data dari sistem komputer, jaringan, komunikasi nirkabel, dan perangkat penyimpanan sehingga dapat dibawa sebagai barang bukti di dalam penegakan hukum
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa Digital Forensik adalah penggunaan teknik analisis dan investigasi untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, memeriksa dan menyimpan bukti/informasi yang secara magnetis tersimpan/disandikan pada komputer atau media penyimpanan digital.
-
Pembahasan
Sebagai contoh Penulis mengambil contoh kasus dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung memeriksa perkara pidana khusus pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terpidana dengan nama Drs. Subagyo, M.Pd Bin Suratman, Lahir di Lamongan, umur 53 tahun.
Dalam surat dakwaan Jaksa atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan memberikan keterangan bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2011, sekitar Pukul 11.00 wib dan pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2011 sekitar pukul 03.24 WIB,Pelaku telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan Sebuah gambar alat kelamin laki-laki yang dikirimkan melalui SMS kepada smartphone milik suciningati.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminallistik barang bukti No Lab.5372/Fst/2011 dari laboratorium forensik cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Drs Joko Siswanto,Dengan kesimpulan berupa satu unit mobile phone merk Nokia model E71 warna hitam dengan IMEI 35935706403617 Berisikan sim card Simpati dengan SIN. 002504442092, Adalah benar Bahwa telah ditemukan data yaitu berupa gambar atau foto alat vital seorang laki-laki yang tersimpan dalam inbox pesan multimedia di mana pesan tersebut dikirim dari mobile phone dengan nomor 0813332656252 kepada mobile phone dengan nomor 0813 3109 0283 pada tanggal 9 Februari 2011 jam 03.22.51 WIB
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 jo. Pasal 4 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo. pasal 61 ayat 1 KUHP.
Inti dari perkara ini adalah tersangka telah sengaja Dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan Sehingga dikenakan pasal yang berhubungan tentang pornografi.
-
Kesimpulan :
Dari hasil pembahasan dalam kasus ini bisa disimpulkan bahwa tindakan penyebarluasan informasi elektronik Yang memuat tentang kesusilaan bisa dikenakan pidana tentang pornografi .Dalam penanganan bukti digital itu sendiri dilakukan secara khusus di laboratorium forensik,Sehingga menghasilkan barang bukti digital yang bisa digunakan untuk memecahkan kasus yang bersangkutan.
Referensi
https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/direktori/pidana-khusus/ite
https://catatanforensikadigital.wordpress.com/2017/12/17/
-
