Dalam dunia investigasi ada beberapa teknik dalam menangani sebuah kasus kriminal antara adalah Locard Exchange Pronciple (LEP), Frye Standard, daubert criteria.

- Locard Exchange Principle (LEP)
locard exchange principle (LEP) ini mulai dipopulerkan oleh Dr Edmon Locard yang pada waktu itu bertindak sebagai ilmuwan muda polisi dibidang forensik.
Konsep utama dari locard exchange principle yaitu “Every contact leaves a trace” , jika diterjemahkan menjadi “setiap kontak meninggalkan jejak”. Konsep ini jika diterapkan dalam dunia investigasi kriminal, maka setiap kejahatan yang dilakukan pasti memiliki kontak antara pelaku kejahatan dengan objek-objek sekitar tempat terjadinya tindak kejahatan atau objek kejahatan itu sendiri dan meninggalkan jejak.
Prinsip ini selain digunakan untuk investigasi dalam kehidupan nyata, juga bisa digunakan untuk investigasi dalam kejahatan dunia maya, atau biasanya disebut cyber crime.
Untuk lebih jelasnya, berikut ada salah satu contoh kasus yaitu kasus penipuan sms hadiah undian, yang populer tahun 2016 lalu. Modusnya, pelaku menginfokan korban bahwa mereka menang hadiah undian yang diadakan oleh salah satu bank atau hadiah undian operator seluler. Mereka meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening pelaku. Pelaku penipuan tersebut bisa tertangkap karena mereka meninggalkan jejak, berupa histori sms sehingga dari situ nomor pelaku bisa dilacak, dan akirnya bisa tertangkap oleh polisi.
b. Frye Standard
Menurut (Antony Brown, 2014), Frye standard atau bisa disebut tes penerimaan umum, adalah tes untuk menentukan diterimanya bukti ilmiah. Standar ini menyediakan bahwa pendapat ahli hanya diterima di mana teknik ilmiah atau metodologi secara umum dapat diterima dan dapat diandalkan dalam komunitas ilmiah yang relevan.
Pengadilan telah memperlakukan aturan Frye sebagai pendekatan konservatif untuk memutuskan apakah akan mengakui hasil tes berdasarkan teknik ilmiah yang baru atau percobaan.
Pada dasarnya Frye Standard adalah sebuah standar yang digunakan oleh pengadilan dengan menentukan apakah metode, prosedur, teknik, atau prinsip yang yang diterapkan dalam mengungkap sebuah kasus kejahatan telah teruji dan diterima secara umum oleh sejumlah komunitas ilmiah yang relevan di bidang tersebut.
Ada salah satu contoh kasus yaitu, persidangan tentang penistaan agama yang melibatkan gubernur jakarta, Basuki Cahya Purnama, atau biasa dipanggil ahok. Beliau diperkarakan dipersidangan karena video yang diduga menistakan agama beredar di internet. Dalam persidangannya, dihadirkan ahli bidang digital forensik untuk menguji keaslian video yang beredar. Ternyata ditemukan bahwa video yang beredar merupakan video yang sudah terpotong atau sudah dimodifikasi. Pembuktian ini, tidak membebaskan ahok begitu saja. Hal lain yang diusut, dalam kasus tersebut yaitu mengenai ucapan yang keluar dari mulut ahok tentang kata ”dibohongi pakai surat al maidah ayat 51”. Akhirnya dihadirkanlah ahli bahasa dan ahli tafsir al-qur’an untuk memberikan pandangan mengenai ucapan tersebut yang menggunakan kata “pakai” dengan tidak menggunakan kata “pakai”.Menurut saksi ahli, ucapan ahok “dibohongi pakai surat al-ma’idah ayat 51” mengacu pada oknum yang menggunakan surat al-ma’idah untuk berpolitik.
c. Daubert Criteria
Daubert Criteria merupakan standarisasi yang sering dipergunakan oleh para hakim pengadilan dalam membuat penilaian awal apakah keterangan ilmiah dari seorang ahli didasarkan pada metodologi atau pertimbangan yang valid secara ilmiah dan dapat diaplikasikan secara tepat pada fakta-fakta yang dipermasalahkan (Cornell University Law School, 1992).
Ada beberapa faktor yang dapat menentukan apakah metodologi tersebut valid adalah:
- Apakah teori atau teknik yang digunakan telah diuji?
- Apakah metodologi yang digunakan telah di publikasikan?
- Sejauh mana tingkat dari potensi kesalahan?
- Bagaimana keberadaan metodologi dan pemeliharaan standar dalam pengendalian operasi ?
- Apakah metodologinya telah diterima di kalangaan ilmuan?
Kita bisa melihat sebuah kasus dimana terdakwa pada kasus pidana tidak menerima metode identifikasi DNA yang digunakan oleh seorang ahli dalam penuntutan, dengan alasan bahwa metode berbeda dalam mengidentifikasi DNA akan menghasilkan hasil yang jika bukan akurat maka akan berbeda. Pengadilanpun menjawab bahwa “Daubert hanya membutuhkan validitas ilmiah untuk bisa diterima, bukan berupa presisi atau akurasi secara ilmiah.” Pengadilan akhirnya mengizinkan sang ahli untuk memberikan kesaksian ahli sesuai standar yang ditetapkan dalam Daubert, terlepas dari apakah tes yang lebih akurat mungkin telah ada. United States v. Bonds, 12 F.3d 540 (6th Cir. 1993).
Konsep Daubert Criteria merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari model uji “Frye Test” yang lebih menekankan proses “general acceptance test” menjadi sebuah “reliability test” .
Untuk metodologi yang digunakan ahli tersebut dapat atau sudah pernah diuji, teknik atau teori yang digunakan ahli tersebut sudah pernah diajukan dalam peer review groupnya atau sudah dipublikasi, teknik dan teori yang digunakan ahli tersebut mempunyai tingkat kesalahan yang sudah diketahui, teori atau metode tersebut telah diterima secara luas oleh komunitas/kelompok yang memiliki kompetensi dalam hal terkait (Cornwell, n.d.)
Untuk contoh tentang teknik Daubert Criteria ini yaotu Kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia, salah satunya kasus korupsi e-KTP yang menjadi pusat perhatian KPK sekarang ini di bulan maret 2017. KPK dan tim investigasi kepolisian menlurusuri dugaan adanya korupsi e-KTP dengan menelusuri data-data yang disimpan di server pusat Dinas Catatan Sipil. Dari penelusuran, ditemukan bahwa banyak penduduk yang KTP elektroniknya belum dicetak, padahal sudah melakukan perekaman data. Selain itu juga, untuk mengetahui adanya dugaan korupsi, pihak KPK perlu mendatangkan auditor keuangan yang sudah ahli pada bidangnya untuk menelusuri aliran dana pengadaan e-KTP.
Referensi :
- http://moorechemistry.weebly.com/uploads/8/9/4/4/8944539/locards_exchange_lab.pdf
- Giannelli, “Frye vs. United States,” Fed. Rules Decis., vol. 1013, pp. 1–41, 1983.
- David E. Bernstein and Jeffrey D. Jackson, “The Daubert Trilogy in the States“, Gearge Mason University School of Law, http://ssrn.com/abstract=498786.
- https://www.academia.edu/27372499/Pengertian_Frye_Standard_Locard_Exchange_dan_Daubert.docx
- http://kuliahjogja.com/penjelasan-dan-ilustrasi-locard-exchange-principle-lep-frye-standard-daubert-criteria/
