Contoh kasus penenganan Barang bukti Digital

PENANGANAN BARANG BUKTI  DIGITAL FORENSIK  DALAM KASUS OBROLAN MESRA YANG MENJERAT HABIB RIZIEQ DAN FIRZA HUSAIN DI SALAH SATU MEDIA SOSIAL

Disusun oleh :Andi Irawan, S.Kom (17917104) (1)
Diampu oleh : Dr. Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum. (2)
Jurusan Magister Teknik Informatika Fakultas industri Universitas islam Indonesia (1,2)
Jl. Kaliurang km 14 Sleman Yogyakarta
Telepon (0274)895287 ekst 114
Email : andi.irawan1994@gmail.com (1)
abangyosku@gmail.com (2)

Abstrak

Perkembangan teknologi di jaman sekarang mulai menujukkan dampak negatif yang cukup signifikan, dibuktikan dengan maraknya tindak kejahatan digital yang biasa disebut sebagai cyber crime. Peningkatan dan penanganan dalam upaya hukum dibutuhkan sebuah metode untuk menganalisa barang bukti, terutama barang bukti yang berbentuk digital, forensika digital bertujuan untuk mengumpulkan bukti digital secara valid dan terpercaya ketika dipresentasikan dipersidangan, Namun permasalahan yang timbul adalah bagaimana prosedur penanganan bukti digital dapat dilakukan secara tepat dikarenakan bukti digital bersifat biner dan dapat dengan mudah hilang ataupun dimanipulasi. Didalam paper ini mengulas sebuah kasus kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan bagaimana cara penagannya bukti digiral secara prosedural sesuai dengan kesepakatan menurut Assosiation of Chief Police Officer (ACPO)

Keyword : cyber crimem, forensika digital, ACPO,

  1. Pendahuluan

Kemajuan teknologi sekarang yang semakin lama semakin berkembang merupakan hasil dari budaya manusia yang ingin selalu berfikir maju. Disamping membawa dampak positif, dalam arti teknologi dapat digunakan untuk kepentingan umat manusia, teknologi juga membawa dampak negatif terhadap perkembangan manusia itu sendiri jika tidak digunakan sebagaimana mestinya, yang dimaksud dalam hal ini adalah berkaitan dengan dunia kejahatan yang memanfaatkan teknologi. kejahatan erat kaitannya dengan perkembangan masyarakat. Semakin maju kehidupan masyarakat, maka kejahatan juga ikut semakin maju. Kejahatan juga menjadi sebagian dari hasil budaya itu sendiri. Hal ini berarti bahwa semakin tinggi tingkat budaya dan semakin modern suatu bangsa, maka semakin modern pula kejahatan itu dalam bentuk sifat dan cara pelaksanaannya. istilah populer dalam kejahatan yang memanfaatkan teknologi informati biasa disebut dengan cyber crime.

Salah satu contoh kejahatan yang menggunakan teknologi informasi adalah kasus obrolan mesra yang menjerat Habib Rizieq dan Firza Husain di salah satu media sosial pada awal tahun 2017 silam.[1]

Munculnya Forensik komputer berjutuan untuk menanggapi peningkatan kejahatan secara digital yang dilakukan dengan cara menggunakan teknologi informasi, alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan ataupun tempat tersedianya bukti terkait dengan sebuah tindak kejahatan sehingga dapat dipergunakan di pengadilan.

Barang bukti yang diterima oleh pengadilan harus bersifat otentik, lengkap, handal dan terpercaya, Namun, bukti digital khususnya harus dianggap skeptis karena hanya ada dalam representasi biner. Tanpa mekanisme perlindungan yang memadai data tersebut dapat dengan mudah dimanipulasi tanpa meninggalkan jejak. Dengan demikian, pengadilan sekarang harus menuntut persyaratan yang ketat pada diterimanya bukti digital di pengadilan. Oleh karena itu perlunya sebuah penanganan barang bukti digital secara baik dan benar agar barang bukti tersebut dapat dipergunakan secara utuh dipengadilan

  1. Rumusan masalah

Adapaun Rumusan masalah yang akan diambil adalah :

  1. Bagaimanana cara membuktikan keaslian barang bukti ?
  2. Bagaimana cara mengamankan keaslian barang bukti ?
  1. Tujuan Penuliasan

Tujuan pembuatan paper ini adalah selain memenuhi tugas mata kuliah Bukti Digital, paper ini ditujuakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan kepada semua orang tentang penanganan barang bukti digital forensik..

  1. Landasan Teori
    1. Pengertian Digital Forensik

Menurut marcella[2], digital forensik adalah aktifitas yang berhubungan dengan pemeliharaan identitikfasi, pengambilan atau penyaringan dan dokumentasi bukti digital dalam kejahatan komputer.

Sedangkan menurut Gray L Palmer, digital forensik dapat diartikan sebagai penggunaan metode ilmiah terhadap pelestatian, validasi, identifikasi, analisis, interpretasi, dokumentasi dan presentasi bukti digital yang berasal dari sumber-sumber digital untuk tujuan memfasilitasi atau melanjutkan rekontruksi peristiwa tindak pidana, atau membantu mengantisipasi tindakan yang tidak sah dan mengganggu operasi yang direncanakan.[3].

  1. Tahapan Digital Forensik

Menurut Assosiation of Chief Police Officer (ACPO) yang merupakan salah satu guidlines Internasional, terdiri dari asosiasi para pemimpin kepolisian di Inggris dan bekerjasama dengan 7 Safe, menerapkan beberapa standar prosedural dalam menangani barang bukti yang menjadi acuan ahli forensik dalam menangani barang bukti digital yaitu[4]:

  • Identifikasi (Identification)

Identifikasi merupakan salah satu proses untuk mengenali peristiwa yang terjadi, mengetahui hal-hal yang dibutuhkan untuk melakukan penyelidikan.

  • Authorization (approval)

Adanya otorisasi atau surat persetujuan yang diberikan untuk menyelidiki perkara yang sedang terjadi.

  • Persiapan (preparation)

Mempersiapkan kebutuhan apa saya yang digunakan untuk menyelidiki kasus tersebut, misalnya menetukan area pencarian, alat yang digunakan, dan arahan operasional.

  • Securing and Evaluating the Scene (mengamankan dan mengevaluasi tempat kejadian)

Memastikan keamanan di area tempat kejadian, mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, mengidentidikasi dan melindungi bukti dan melakukan wawancara kepada pihak yang dianggap perlu.

  • Mendokumentasikan tempat kejadian (Documenting the Scene)

Dalam hal ini bertujuan untuk pembuatan catatan permanen dari peristiwa dengan fotografi dan mencatat berbentuk dokumen dan lokasi serta komponen-komponen komputer yang terkait. Pengumpulannya digunakan sebagai bukti untuk dianalisa selanjutnya.

  • koleksi (Collection)

Yang dimaksud dalam hal ini adalah pengumpulan barang bukti bisa berupa digital maupun elektronik, berupa data-data dari perangkat komputer yang berada di tempat kejadian perkara.

  • Pengemasan, transportasi dan penyimpanan (Packaging, Transportation and Storage)

Setelah menemukan barang bukti maka wajib bagi investigator atau analis forensic untuk melindungi bukti yang ada dan menjauhkan barang bukti dari kemungkinan kontaminasi yang bisa merusak barang bukti tersebut.

  • Pemeriksaan (Examination)

Pemerikasaan sebuah barang bukti untuk mengidentifikasi fitur-fitut yang dimanipulasi, dari barang bukti yang diperikasa akan menghasilkan informasi yang berkorelasi dengan kejadian tindak kejahatan.

  • Forensic imaging dan copying

Imaging bertujuan untuk mengetahui  keadaan data baik logis maupun fisik, mengetahui data yang tersembunyi, terhapus dan merecovery data yang dibutuhkan untuk proses investigasi.

  • Forensic Examination and Analysis

Melakukan Pemeriksaan forensic dan analisis dengan menggunakan teknik forensic dan tools untuk menganalisis dan mengolah bukti data, termasuk didalamnya pembuatan nilai hash cryptograpy dan penyaringan dengan hash libraries, menampilkan file, mengekspor dan menyebarkan file misalnya melalui email, ekstraksi metadata, pencarian dan pengindeksan.

  • Presentasi dan laporan (Presentation and Report)

Prosedur dokumen analisis dan penemuan barang bukti, penggunaan file log , bookmark, dan catatan yang dibuat selama pemeriksaan, membuat kesimpulan dan mmenyiapkannya dalam bntuk laporan untuk menjadi bukti dipengadilan.

  • Review
    Barang bukti yang sudah dibuat laporan diserahkan kepada yang berwenang atau badan pemeriksa, dan ketika terjadi ketidak sepakatan maka badan pemeriksa tersebut harus mempunyai kebijakan dan menetapkan protocol teknis secara admnistratif dan  menentukan tindakan yang akan dilakukan.
  1. Evide of Digital Forensic

Menurut Zuhri[9], “Evidence yang dimaksud dalam kasus forensik pada umumnya tidak lain adalah informasi dan data. Cara pandangnya sama saja, tetapi dalam kasus komputer forensik, kita mengenal subjek tersebut sebagai Digital Evidence.”

Secara umum barang bukti yang tedapat dalam digital forensik di bedakan menjadi 2 yaitu[10]:

  1. Barang Bukti  Elektronik. Barang bukti ini berbentuk fisik atau visual, sehingga para investigator dapat dengan mudah memahami untuk menanganinya, jenis barang bukti elektronik ini berupa, CD/DVD, Flashdik, Hardisk,Smartphone,Tablet, CCTV, Kamrea Digital, dan bukti fisik lainnya.
  2. Barang Bukti Digital.Barang bukti yang di ambil dari barang bukti elektronik kemudain dilakukan analisa terhadap barang bukti tesebut, jenis barang bukti digital antara lain, Email/Email Address, Web History/Cookis, File Image, ogical file, Deleted File, Lost File, File slack, Log File, Encrypted File, Steganography file, Office file, Audio File, Video File, User ID dan Password, Short Message Service (SMS), Multimedia Message Service (MMS), Call Logs.
  3. Analisis Kasus
  4. Ulasan Kasus

Diulas dari situs Tribunnews.com, Akhir Januari 2017 jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com. Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza. Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini. Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.

Argo mengatakan, unit cyber patrol Polda Metro Jaya telah memantau peredaran percakapan itu dan membuat laporan polisi model A untuk mengusut orang yang berada dalam percakapan tersebut dan siapa penyebarnya. Konten ini mulai ramai beredar sejak Minggu (29/1/2017).”Berkaitan dengan konten yang beredar di medsos, tentunya kita punya cyber patrol. Setelah adanya cyber patrol, kita menemukan beberapa akun yang diduga ada gambar pornografi, yang ada gambar di situ diduga adalah HR dan F,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2017) lalu.

Selang satu hari polisi melakukan penyelidikan, Aliansi Mahasiswa Antipornografi membuat laporan polisi mengenai peredaran konten pornografi itu. Pelapor meminta agar kepolisian menyelidiki keaslian dokumen dan foto karena sangat mengganggu generasi muda. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus itu. Pada Selasa (31/1/2017), Firza ditangkap polisi di kediaman orangtuanya di Jalan makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan makar.Firza adalah satu dari 11 orang yang diciduk polisi pada 2 Desember 2017 menjelang doa bersama karena dituduh melakukan pemufakatan makar.

Sehari setelah penangkapan Firza, Rabu (1/2/2017), polisi menggeledah rumah di Jalan Makmur tersebut. Kali ini, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus video chat WhatsApp yang prosesnya naik ke tahap penyidikan. Polisi sempat kesulitan masuk karena rumah itu terkunci. Dalam penggeledahan itu para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membawa bantal, sprei, dan televisi. Barang-barang tersebut diperlukan penyidik untuk membenarkan keaslian sosok Firza dan Rizieq dalam konten-konten yang bermuatan pornografi itu.

Pada waktu yang sama, Rizieq yang terseret dalam kasus dugaan pornografi itu menyebut konten-konten tersebut fitnah. Rizieq mengaku Firza berang. “Firza Husein menolak bahwa rekaman suara, foto, atau pun chat yang ada sama sekali beliau tidak bertanggung jawab dan tidak tahu menahu. Bahkan, beliau marah dan akan melakukan penuntutan terhadap yang melakukan rekayasa tersebut,” ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus makar.Seusai dinaikan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat. Akhirnya pada Selasa (25/4/2017) polisi memutuskan memanggil Rizieq dan Firza.

Namun, keduanya kompak mangkir dari panggilan tersebut. Polisi tak patah arang, pada Rabu (10/5/2017) polisi kembali memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. Lagi-lagi, keduanya tak mengindahkan panggilan kepolisian. Dua kali mangkir, akhirnya polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. Namun, saat itu Rizieq kadung berada di Arab Saudi untuk menjalankan umroh. Tak ingin dijemput paksa polisi, Firza akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa (16/5/2017).

Dengan berkacamata hitam, Firza datangi Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi pengacaranya Azis Yanuar dan adiknya. Setelah diperiksa selama 12 jam lamanya, polisi memutuskan menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi itu.

Namun, status Rizieq pada hari itu masih sebatas saksi. Penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli. Firza pun dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firza. Alasanya, kondisi kesehatan Firza memburuk setelah ditetapkan tersangka.Setelah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka juga. Polisi masih menunggu hingga Rizieq kembali ke Indonesia.Namun, dua pekan setelah Firza ditetapkan sebagai tersangka Rizieq tak kunjung kembali ke tanah air.Rizieq melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia lantaran merasa dikriminalisasi.Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa. Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya. Akhirnya, pada Senin (29/5/2017) polisi kembali melakukan gelar perkara.

Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.”Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin sore.Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Argo mengatakan, polisi akan menerbitkan red notice terhadap Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.”Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan (kepada) yang bersangkutan (Rizieq),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).Argo menambahkan, nantinya Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.”Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi,” ucap dia. Mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq marah besar. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu pengacara Rizieq, Kapitera Ampera.”Tadi Habib Rizieq memberi info ke saya, Habib Rizieq marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik,” kata Kapitra di Masjid Ittihad, Tebet, Senin (29/5/2017).

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional. Kapitra mengatakan, Rizieq sebenarnya sudah tak sabar ingin pulang ke tanah air untuk melawan kasusnya melalui jalur hukum.”Dia sudah sangat emosi ingin pulang segera, biarlah dia dulu bertafakur mendekatkan diri. Ada kejernihan,” kata Kapitra. Kapitra Ampera, mengatakan akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Kapitra menambahkan fokus para pengacara saat ini adalah menyusun perlawanan terhadap kasus percakapan berkonten pornografi yang dtuduhkan terhadap Rizieq.

Pada Selasa (30/5/2017), rencananya pengacara akan ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka terhadap Rizieq. Adapun pada Rabu (31/5/2017), pengacara Rizieq berencana mendaftarkan praperadilan. Selain 726 pengacara itu, kata Kapitra, akan ada juga pengacara dari London, Inggris, yang akan mengupayakan pembelaan terhadap Rizieq dari lembaga internasional.”Pengacara internasional sudah siap ada dari London telah menunggu kami yang pernah menjadi pengacara tentang Burma, dari ICC, ada empat orang Insya Allah akan ditindaklanjuti,” kata Kapitra.

Tim kuasa hukum Rizieq saat ini mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.

  1. Otentitas Barang Bukti

Didalam sebuah persidangan, otentisitas barang bukti sangatlah penting, karena barang bukti yang memiliki keaslian, akan mempermudah dalam memngungkap kasus tindak kriminal, seorang digital forensik investigator harus mampu menjaga dan mempertahankan kealian barang bukti tersebut sehingga barang bukti tersebut akan tetap valid ketika dipersentasikan didalam persidangan.

Pada kasus ini yang menjerat Habib Rizieq dan Firza Husain, barang bukti yang ditemukan adalah beberapa screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi dan beberapa foto wanita tanpa busana yang diduga itu Firza Husain.

  1. Kualifikasi Keahlian

Untuk menjadi salah satu ahli di bidang digital forensic, seseorang harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang teknologi informasi baik hardware maupun software. Selain itu harus mendapatkan pelatihan khusus mengenai digital forensic dari berbagai lembaga dangan dibuktikan dengan sertifikat yang banyak dari :

  • Advanced Information Security(AIS)
  • Certified Information System Security Professional(CISSP)
  • Certified Forensics Analyst(CFA)
  • Experienced Computer Forensic Examiner(ECFE)
  • Certified Computer Examiner(CCE)
  • Computer Hacking Forensic Investigator(CHFI)

Selain itu, yang menjadi penilaian lain adalah seberapa lama jam terbang dalam bidang ini, kasus-kasus yang sudah pernah ditangani dan menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut. Seperti profesi lainnya, ahli forensic juga memiliki kode etik seperti mengutamakan kejujuran, kebenaran, ketelitian, ketepatan tindakkan, tidak merusak barang bukti, dan independen.

  1. Alat-alat forensik digital

Alat forensik digital adalah suatu perangkat lunak yang telah tersedia metode-metodeuntuk aplikasi forensik digital. Beberapa alat-alat yang biasa digunakan [5] :

  1. Encase

Encase adalah alat forensik digital digunakan untuk memperoleh, menganalisa, mengklasifikasikan, memulihkan dan merekonstruksi kejadian masa lalu dan melaporkan bukti digital yang ditemukan selama proses penyelidikan forensik digital. Encase dikenal dan diterima di pengadilan dan juga di dunia forensik digital.

  1. FTK Forensic Toolkit

FTK Forensic Toolkit adalah alat yang diproduksi oleh AccesData .FTK digunakan untuk memperoleh, menganalisa, dan memberi gambar pada hard disk drive. Ini juga menghitung nilai hash MD5 dan mengkonfirmasikan integritas data. FTK mencakup berbagai alat yang juga termasuk memulihkan file yang terhapus, analisis data email, pencarian dan cracking password.

  1. SANS SIFT

SANS SIFT yang merupakan singkatan dari SANS investigation Forensic Toolkit yang merupakan kombinasi dari berbagai alat yang digunakan pada mesin virtual sebagai setelan forensik komputer. Hal ini pada dasarnya berkaitan dengan gambar data, gambar mentah dan beberapa sistem file yaitu NTFS, HFS, UFS dan begitu seterusnya

  1. PTK Forensic

PTK Forensic adalah alat forensik digital gratis yang berjalan pada arsitektur Linux, MySQL dan PHP .PTK digunakan untuk menghitung tanda tangan hash (menggunakan SHA1 dan MD5) untuk media yang diperoleh untuk verifikasi.

  1. The Sleuth Kit

The Sleuth Kit adalah kumpulan alat baris perintah yang memungkinkan untuk menganalisis gambar disk dan memulihkan file dari mereka. Ini digunakan di balik layar di Autopsy dan banyak alat forensik digital open source dan komersial lainnya.

  1. The Coroner’s Toolkit

The Coroner’s Toolkit adalah rangkaian program keamanan komputer gratis oleh Dan Farmer dan Wietse Venemadesigned untuk membantu analisis forensik digital. TCT adalah perangkat berbasis Linux yang digunakan untuk pemulihan data dan analisis. Suite ini berjalan di bawah beberapa sistem operasi yang berhubungan dengan Unix: FreeBSD, OpenBSD, BSD / OS, S unOS / Solaris, Linux, dan HP-UX. TCT dilepaskan berdasarkan persyaratan dari IBM Public License.

  1. WinHex

Winhex adalah  editor heksadesimal yang universal, khususnya membantu dalam bidang forensik komputer, data recovery, pengolahan data tingkat rendah, dan keamanan IT. Digunakan untuk memeriksa dan mengedit semua jenis file, memulihkan file yang dihapus atau data hilang dari hard drive dengan sistem file yang korup atau dari kartu kamera digital.

  1. OpenPuff

OpenPuff adalah alat steganografi profesional. Openpuff  100% gratis dan cocok untuk data transmisi rahasia yang sangat sensitif. OpenPuff digunakan terutama untuk berbagi data anonymous asynchronous, yaitu pengirim menyembunyikan aliran tersembunyi di dalam beberapa file induk publik yang tersedia.

  1. Key Logger Award

Key logger Award  adalah sebuah program untuk melacak penekanan tombol pada keyboard. Key logger Award mencatat setiap keystroke ke file log, yang akan menggambarkan segala sesuatu yang diketik (pencarian Google, cache, dll). Program ini dapat mengirim file log diam-diam melalui email atau FTP ke penerima tertentu.

  1. Hasil Analisis Kasus

Dari Ulasan kasus diatas, ada beberapa fakta-fakta yang bisa dijadikan aacuan yang logis, dan aturan UU ITE yang dipakai

  • Paparan Urutan Kejadian
  • 02 Des 2016 : Firza Husain ditahan bersama 10 dengan tuduhan makar
  • 20 Jan 2017 : Munculnya situs Web yang berisi tentang chat Firza Husain dan Habib Rizieq.
  • 16 Mei 2017 : Firza Husain ditetapka sebagai tersngka
  • UU yang bisa diangkat dalam kasus ini
  • Pidana, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi
  • UU ITE No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik
  • Aturan tentang Bukti digital
  • Syarat agar suatu alat bisa dijadikan alat bukti digital adalah alat-alat bukti digital tersebut dapat memenuhi unsur-unsur keterpercayaan, yaitu pada bukti digital tersebut kondisinya dihadirkan dipersidangan harus sama persis ketika disita, tidak boleh ada data sedikitpun datanya.
  • Analisa
  • Pada kasus ini sama seperti kasus yang menimpa Ariel dan Luna maya, posisi Firza husain sama peperti Luna maya, sebagai korban dan bukan penyebar, maka kemungkinan firza tidak akan dihukum meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Pada kasus ini , kemungkinan yang bisa dihukum adalah penyebar/ pembuat website atau chat tersebut.
  • Foto-foto di HP adalah private tidak memiliki hukum yang bisa menjeratnya, baru ada hukum ketika sudah disebarkan.
  1. Penutup
    1. Kesimpulan

Dilihat dari kasus diatas,bahwa barang bukti yang beredar di situs website tersebut masih diragukan keasliannya, karena ketika Foto dan Screenshort percakapan mesra rizieq dengan firza beredar disitus website, barang bukti yaitu HP milik Firza sudah di sita oleh pihak penyidik dalam keadaan HP mati jadi kecil kemungkinan kalau dilakukan penyadapan terhadap barang bukti tersebut.

Barang bukti digital merupakan barang yang sangat penting dalam sebuah pengungkapan kasus kejahatan syber, barang bukti yang layak dipresentasikan di dalam persidangan adalah barang bukti yang asli, dan untuk membuktikan keasliannya dibutuhkan seseorang yang memiliki keahlian khusus didalam bidang tersebut serta tersertifikasi untuk mengimplementasikan sebuat toolskit digital forensik.

  1. Saran

Diharapkan agar kepolisian RI bisa meningkatkan kemampuan dan kualififiakti tentang digital forensic, agar penanganan kasus cyber dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

  1. Referensi
  • http://wartakota.tribunnews.com/2017/05/30/begini-kronologi-kasus-chat-whatsapp-yang-menjerat-rizieq-dan-firza (diakses tanggal 15 November 2017).
  • http://www.portal-islam.id/2017/05/mengejutkan-hasil-analisa-ahli-digital.html# (diakses tanggal 17 November 2017)
  • Marcella, A. J. & Greenfiled, R S, 2002, “Cyber Forensics a field manual for collecting examining, and preserving avidence of computer crimes”, Florida: CRC Press LLC.
  • Palmar, “ A Road Map for Digital Forensic Researdh, “ proc. 2001 Digit Forensics Res Work (DFRWS 2004), PP.1-42,2001.
  • P. Officers, “ACPO Good Practice Guide for Digital Evidence,” no. March, 2014
  • Nilakshi Jain,dan Dr. Dhananjay R Kalbande, 2014, “A Comparative Study based Digital Forensic Tool: Complete Automated Tool”.
  • Achmad Benny,2007, “Panduan Komputer Forensik Dalam Penanganan Bukti Digital Pada Personal Digital Assistants (PDA)” , Universitas Gunadarma.
  • Anthony T. S. HO dan Shujun li ,2015, “Handbook of Digital Forensics of Multimedia Data and Devices”
  • Agarwal and M. Gupta, “Systematic digital forensic investigation model,” … J. Comput. …, no. 5, pp. 118–131, 2011
  • Ramadhan, “Digital forensik dan penanganan pasca insiden,” 2008.
  • T. Informatika, F. T. Industri, and U. I. Indonesia, “PROBLEMA DAN SOLUSI DIGITAL CHAIN OF CUSTODY Yudi Prayudi Abstract,” no. 2011, 2014.

 

Versi PDF bisa klik disini..

This entry was posted in Bukti Digital. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *